Selasa, 22 Februari 2011

Hak asasi manusia

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Universal hak asasi manusia seringkali dinyatakan dan dijamin oleh hukum, dalam bentuk perjanjian, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum dan sumber-sumber hukum internasional.

Hak asasi manusia internasional hukum yang meletakkan kewajiban Pemerintah untuk bertindak dengan cara tertentu atau untuk menahan diri dari tindakan tertentu, dalam rangka untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu atau kelompok.
Hak asasi manusia adalah mutlak. Mereka tidak boleh dibawa pergi, kecuali dalam kondisi spesifik dan sesuai dengan proses hukum. Sebagai contoh, hak untuk kebebasan dapat dibatasi jika seseorang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan oleh pengadilan hukum.

Semua hak asasi manusia terbagi, apakah mereka hak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kesetaraan di hadapan hukum dan kebebasan berekspresi, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak untuk bekerja, jaminan sosial dan pendidikan, atau hak-hak kolektif, seperti hak untuk pembangunan dan penentuan nasib sendiri, yang terbagi, saling terkait dan saling tergantung. . Peningkatan yang benar memfasilitasi kemajuan yang lain. Demikian pula, perampasan yang benar buruk mempengaruhi orang lain.

Non-diskriminasi adalah prinsip lintas sektor dalam hukum HAM internasional. Prinsipnya hadir dalam semua perjanjian utama hak asasi manusia dan menyediakan tema sentral dari beberapa konvensi internasional hak asasi manusia seperti Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan .

Prinsip ini berlaku untuk semua orang dalam hubungannya dengan semua hak asasi manusia dan kebebasan dan melarang diskriminasi atas dasar daftar kategori non-lengkap seperti jenis kelamin, ras, warna kulit dan sebagainya. Prinsip non-diskriminasi dilengkapi dengan prinsip kesetaraan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: "Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak."

Hak asasi manusia memerlukan baik hak dan kewajiban. Amerika menganggap kewajiban dan tugas berdasarkan hukum internasional untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Kewajiban menghormati berarti bahwa Negara harus menahan diri dari mengganggu atau membatasi penikmatan hak asasi manusia. . Kewajiban untuk melindungi mengharuskan Negara untuk melindungi individu dan kelompok terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa Negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi pemenuhan hak asasi manusia dasar. Di tingkat individu, sementara kita berhak hak asasi manusia kami, kami juga harus menghormati hak asasi manusia orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar